BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI
BALIKPAPAN
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda memiliki peran dalam
perjuangan pembangunan bangsa dan Negara yang mencita-citakan kebenaran,
keadilan dan kesejahteraan yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.
STT MIGAS
Balikpapan sebagai sebuah perguruan tinggi yang dinamis
berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga
penelitian ilmiah dan lembaga pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia.
Sadar akan peran, fungsi dan kewajibannya sebagai
generasi muda bangsa, mahasiswa STT MIGAS Balikpapan bertekad untuk belajar, berkarya dan berjuang
dengan dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggungjawab kepada Tuhan, Bangsa
dan Almamater.
Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad
tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh
kebijaksanaan maka dengan ini Mahasiswa STT
MIGAS Balikpapan,
berhimpun dalam Badan Eksekutif Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan, menurut anggaran dasar sebagai berikut.
BAB
I
NAMA
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
organisasi adalah Badan
Eksekutif Mahasiswa Sekolah
Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi Balikpapan yang selanjutnya disingkat BEM STT
MIGAS Balikpapan.
Pasal 2 : BEM STT
MIGAS Balikpapan berkedudukan di STT MIGAS Balikpapan.
BAB
II
ASAS
DAN SIFAT
Pasal
3 : BEM STT MIGAS Balikpapan
berasaskan pancasila.
Pasal
4 : BEM STT MIGAS Balikpapan bersifat:
1.
Kekeluargaan
2.
Adil
3.
Transparan
4.
Partisipasi
5.
Aspirasi
6.
Profesional
7.
Mandiri
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5 : Visi BEM STT MIGAS Balikpapan adalah
menjadi wadah pembentukan mahasiswa aktif , radikal dalam berfikir, dan bijak
dalam bertindak dengan berlandaskan
tridharma perguruan tinggi.
Pasal 6 : Untuk mencapai visi BEM STT MIGAS Balikpapan
maka dibuat misi sebagai langkah menuju capaian, yaitu:
1. Ikut
serta mengusahakan tujuan pendidikan dalam mencetak sarjana yang berbudi
pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis dan bertanggung jawab.
2. Memberikan
motivasi kepada mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan
berbangsa.
3.
Ikut
serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa.
4.
Memupuk
dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan civitas akademika.
5.
Mengamalkan
tridharma perguruan tinggi.
BAB
IV
STATUS,
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7 : Status:
BEM
STT MIGAS Balikpapan merupakan organisasi internal kampus non struktural
terhadap lembaga STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 8 : Fungsi:
BEM STT MIGAS Balikpapan berfungsi sebagai wadah aspirasi
dan konsolidasi gerakan mahasiswa internal kampus STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 9 : Peran:
BEM
STT MIGAS Balikpapan berperan membentuk kabinet atau struktural sebagai implementasi
visi dan misi BEM STT MIGAS Balikpapan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 10 : Anggota
BEM STT MIGAS Balikpapan adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 11 : Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 12 : Kedaulatan berada di tangan seluruh
mahasisswa STT MIGAS Balikpapan yang terwakilkan oleh Musyawarah Besar BEM STT
MIGAS Balikpapan.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Kelengkapan organisasi
dalam BEM STT MIGAS Balikpapan terdiri atas:
Pasal 13 : Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan, selajutnya disingkat MPM adalah
lembaga pemegang kekuasaan Legislatif dan Yudikatif dalam kehidupan
kemahasiswaan STT-MIGAS Balikpapan, yang merupakan perwakilan dari mahasiswa
yang direkomendasikan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa
di lingkungan STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 14 : Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan adalah pemegang kekuasaan lembaga
eksekutif tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan STT MIGAS Balikpapan yang
terpilih pada saat pemilu raya.
Pasal 15 : Kabinet adalah suatu badan eksekutif yang terdiri dari para
menteri yang ditunjuk oleh Presiden Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 16 : Himpunan Mahasiswa
Jurusan, selanjutnya disingkat HMJ adalah lembaga Eksekutif di tingkat
Jurusan dimana telah melakukan
pemberitahuan secara resmi atau registrasi pada BEM STT MIGAS Balikpapan, yang melaksanakan
kegiatan penalaran dan keilmuan, dan bertanggungjawab kepada Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Jurusan.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 17 : Lambang BEM STT MIGAS Balikpapan berbentuk pentagonal berwarna
dasar biru dengan emblem sebagai berikut :
1.
Tulisan”Badan Eksekutif Mahasiswa STT
MIGAS Balikpapan “terletak di bawah
2. Buku
terbuka berwarna putih berada di atas tulisan
3. Menara
diatas buku terbuka
4. Api
di atas menara
5. Tameng
berwarna kuning, Mandau, dan tombak didalam menara
Pasal 18: Bendera BEM STT MIGAS Balikpapan berwarna
dasar putih serta memuat lambang BEM STT MIGAS Balikpapan.
BAB
IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19 : Keuangan BEM STT MIGAS Balikpapan
diperoleh dari:
1.
Dana kegiatan mahasiswa
2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
3.
Usaha-usaha lain yang sah serta tidak
bertentangan dengan asas dan visi BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 20 : Kekayaan adalah segala harta benda yang
dimiliki BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 21 : Keuangan
dan kekayaan BEM STT MIGAS Balikpapan dikelola dengan prinsip transparan dan
bertanggung jawab.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
Psal 22 : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BEM STT MIGAS Balikpapan hanya
dapat dilakukan melalui MUBES
dan Sidang Istimewa BEM STT
MIGAS Balikpapan.
BAB
XI
PEMBUBARAN
ORGANISASI BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
Pasal 23 : 1. Pembubaran organisasi BEM STT Migas Balikpapan dilakukan melalui referendum.
2. Referendum untuk pembubaran organisasi BEM STT Migas Balikpapan merupakan hasil sidang yang dihadiri
paling sedikit 3/4 jumlah anggota MPM BEM STT Migas Balikpapan dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang
hadir dalam Sidang istimewa BEM STT Migas Balikpapan yang sah dan khusus untuk itu.
BAB
XII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 24 : Dalam masa peralihan, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) BEM STT
MIGAS Balikpapan.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 25 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan
dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga
BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 26 : Dengan
ditetapkan Anggaran Dasar BEM STT MIGAS Balikpapan ini, maka Anggaran Dasar BEM STT MIGAS Balikpapan sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI
BALIKPAPAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1: Anggota BEM
STT MIGAS Balikpapan adalah seluruh
mahasiswa yang terdaftar secara sah di Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas
Bumi Balikpapan.
Pasal
2: Hak dan
Kewajiban anggota BEM STT MIGAS Balikpapan:
1.
Setiap
anggota BEM
STT MIGAS Balikpapan berkewajiban menjunjung tinggi dan
menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STT MIGAS Balikpapan
2.
Setiap
anggota BEM STT MIGAS Balikpapan wajib menjaga dan
memelihara nama baik BEM STT MIGAS Balikpapan.
3.
Setiap
anggota BEM
STT MIGAS Balikpapan berhak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hal membela diri, hak bicara, mengeluarkan pendapat, dan mengikuti
kegiatan BEM STT
MIGAS Balikpapan.
4.
Setiap anggota BEM STT MIGAS Balikpapan
memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu Raya.
Pasal
3: Keanggotaan
BEM
STT MIGAS Balikpapan berakhir karena:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Tidak
menjadi mahasiswa STT MIGAS Balikpapan
BAB
II
MUBES
BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN
Pasal 4: Hak dan
kewajiban:
1.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan menentukan garis besar kebijaksanaan
dalam kehidupan kemahasiswaan di STT
MIGAS Balikpapan.
2.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berkewajiban mengawasi pelaksanaan asas dan tujuan BEM STT MIGAS Balikpapan.
3.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berkewajiban menjunjung tingggi
AD/ART BEM
STT MIGAS Balikpapan.
4.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berkewajiban mengatur
mekanisme pengesahan Presiden
BEM STT MIGAS Balikpapan hasil pemilu raya.
5.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berkewajiban membuat GBHO (Garis
Besar Haluan Organisasi) yang merupakan kebutuhan mahasiswa STT MIGAS Balikpapan.
6.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berhak dan berkewajiban melakukan
pengawasan terhadap BEM STT MIGAS Balikpapan dan meminta pertanggung jawaban
BEM STT MIGAS Balikpapan.
7.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berhak mengubah AD/ART BEM
STT MIGAS Balikpapan.
8.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan
berkewajiban mengangkat MPM BEM STT MIGAS Balikpapan sesuai mekanisme yang
ditetapkan pada MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal
5: Tata tertib sidang:
1.
Pimpinan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan
merupakan anggota MPM BEM STT MIGAS Balikpapan kemudian akan diganti dengan
presidium sidang terpilih.
2.
Peserta MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan
merupakan utusan dari perwakilan HMJ, UKM, dan perwakilan dari masing-masing
kelas.
3.
Peserta utusan adalah perwakilan dari
himpunan mahasiswa jurusan dan unit kegiatan mahasiswa dengan jumlah maksimal 5
orang dan perwakilan kelas dengan jumlah maksimal 2 orang.
4.
Peserta peninjau adalah peserta
perwakilan himpunan mahasiswa jurusan dan unit kegiatan mahasiswa dengan jumlah
maksimal 2 orang dan alumni.
5.
Pengesahan
MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan dilakukan
oleh presidium sidang tersebut.
6.
Keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila mufakat tidak tercapai
maka dilakukan skorsing selama 1x15 menit untuk proses lobi dan apabila lobi
tidak tercapai maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak.
7.
Bila
dalam cara pemungutan suara dihasilkan suara seimbang, dan pengulangan sudah
dilakukan sebanyak tiga kali dengan hasil yang sama, maka presidium
sidang MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan berwenang mengambil kebijaksanaan
dalam cara penyelesaian.
8.
Mekanisme peninjauan kembali dapat
dilakukan ketika pembacaan seluruh pasal selesai dan jika ditemukan kekeliruan
dapat diubah setelah pembacaan diulang sebanyak dua kali.
9.
Tata cara ketukan palu :
·
1 ketukan palu mengesahkan suatu
keputusan per bab/pasal/ayat atau point, menerima dan menyerahkan pimpinan
sidang , mengskor, dan mencabut sidang yang waktunya tidak terlalu lama (1X15
menit ) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan ruang sidang.
Membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
·
2 ketukan palu mengskorsing atau pending
dan mencabut skorsing atau pending sidang.
·
3 ketukan palu membuka atau menutup
sidang dan mengesahkan hasil-hasil sidang.
·
Ketukan palu berkali-kali menenangkan
atau mengendalikan peserta sidang.
Pasal
6: Waktu-waktu
sidang:
1.
MUBES BEM STT MIGAS BALIKPAPAN mengadakan sidang untuk mengesahkan mekanisme
pemilihan Presiden BEM STT
MIGAS Balikpapan dan penentuan Garis Besar Haluan Organisasi BEM
STT MIGAS Balikpapan.
2.
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan dapat dilaksanakan atas permintaan MPM BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 7: Macam-macam
sidang:
1.
Sidang
Istimewa
·
Sidang
istimewa merupakan sidang khusus untuk pembahasan perubahan AD/ART BEM
STT MIGAS Balikpapan dan referendum.
·
Sidang
istimewa dianggap sah bila dihadiri oleh 3/4 peserta utusan MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan.
2.
Sidang
paripurna
·
Sidang
paripurna merupakan kekuasaan tertinggi dalam MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
·
Sidang
paripurna dianggap sah bila dihadiri oleh (1/2)+1 peserta utusan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
·
Sidang
paripurna mempunyai wewenang untuk mengesahkan presidium
terpilih MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan, mengesahkan mekanisme
pemilihan Presiden BEM STT
MIGAS Balikpapan, mengesahkan keputusan-keputusan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan, mengesahkan garis besar haluan organisasi BEM STT MIGAS Balikpapan selama satu
periode masa jabatan.
3.
Sidang
komisi
·
Setiap
peserta MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan memilih untuk menjadi anggota salah
satu komisi selama masa kerja MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
·
Jumlah
komisi ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
·
Komisi
MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan dipimpin
oleh seorang ketua dan sekretaris. Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota
komisi dengan dikukuhkan oleh ketetapan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
·
Sidang
komisi MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan dipimpin
oleh ketua komisi. Sidang komisi diadakan untuk membahas lebih mendalam masalah
dibidangnya, menentukan rencana kerja, dan menanggapi masalah-masalah sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
4.
Sidang
darurat
·
Dalam
hal sidang paripurna MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan tidak dapat dilaksanakan, maka atas
usul presidium MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan atau sekurang-kurangnya 1/2 peserta
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan
dapat diadakan sidang darurat pengganti sidang paripurna.
·
Sidang
darurat hanya diadakan karena hal-hal mendesak dan memerlukan penyelesaian
secepatnya.
·
Sidang
darurat tidak berwenang memilih presidium MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan dan menetapkan garis kebijaksanaan BEM
STT MIGAS Balikpapan.
·
Keputusan
sidang darurat sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
·
Keputusan
sidang darurat berlaku paling lama 1 bulan sejak ditetapkan. Hasil dari sidang
darurat ini dapat tetap berlaku atau digugurkan melalui sidang paripurna.
·
Sidang
darurat dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/5 peserta MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan.
BAB III
BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
Pasal
8
: Hak dan
kewajiban:
1.
Melaksanakan
dan menjunjung tinggi asas dan tujuan BEM STT MIGAS Balikpapan.
2.
Melaksanakan
segala ketetapan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
3.
BEM
STT MIGAS wajib menjunjung tinggi AD/ART BEM STT MIGAS Balikpapan.
4.
BEM
STT MIGAS Balikpapan adalah pelaksana GBHO BEM STT MIGAS Balikpapan.
5.
Membuat
keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBHO kemahasiswaan BEM
STT MIGAS Balikpapan.
6.
BEM
STT MIGAS Balikpapan mewakili mahasiswa STT MIGAS Balikpapan dalam
urusan internal maupun eksternal.
7.
BEM
STT MIGAS Balikpapan wajib mengutamakan aspirasi dari anggota BEM
STT MIGAS Balikpapan.
8.
BEM
STT MIGAS Balikpapan melaporkan rancangan program kerja organisasinya pada saat MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
9.
BEM
STT MIGAS Balikpapan memberikan pertanggungjawaban secara periodik dan bila
dipandang perlu oleh MPM BEM STT MIGAS Balikpapan.
10.
Pada
akhir masa bakti
BEM STT MIGAS Balikpapan wajib melakukan laporan kinerja dalam MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan.
11.
BEM
STT MIGAS Balikpapan berhak memberikan sanksi organisasi kepada Himpunan
Mahasiswa Jurusan dengan ketentuan sebagai berikut:
· Setiap Himpunan Mahasiswa Jurusan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan di MUBES
BEM STT MIGAS Balikpapan,
· Tata cara pemberian sanksi diatur dengan peraturan
tersendiri berdasarkan ketetapan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal 9: Pembentukan:
1.
Presiden
BEM STT MIGAS Balikpapan dipilih oleh anggota BEM STT MIGAS Balikpapan melalui sistem Pemilu Raya.
2. Mekanisme
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM STT MIGAS Balikpapan diatur oleh
MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
3.
Presiden
BEM STT MIGAS BALIKPAPAN terpilih mengajukan struktural BEM STT MIGAS BALIKPAPAN kepada
MPM BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
4.
Persyaratan
calon Presiden BEM STT MIGAS BALIKPAPAN:
·
Warga
Negara Indonesia,
·
Anggota
BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
yang tidak terkena sanksi dan kasus akademis maupun sanksi organisasi BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN,
·
Mempunyai pengalaman organisasi interrnal STT MIGAS Balikpapan minimal dua tahun.
·
Dan
persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam aturan pemilu.
5.
Pengesahan
Presiden dan Wakil Presiden BEM STT MIGAS BALIKPAPAN dilaksanakan setelah pemilu raya STT MIGAS BALIKPAPAN yang mekanismenya
diatur oleh MPM BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
6.
Presiden
BEM STT MIGAS BALIKPAPAN tidak diperkenankan merangkap jabatan pengurus
organisasi, internal maupun eksternal kampus pada semua tempat dan tingkat.
Pasal
10: Kepengurusan:
1.
BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN terdiri atas Presiden, wakil presiden, sekretaris,
bendahara, dan menteri atau sebutan sejenisnya.
2.
Jumlah
departemen atau sebutan sejenisnya disusun menurut kebutuhan.
3.
Masa
jabatan Presiden BEM STT MIGAS BALIKPAPAN adalah satu tahun dan sesudahnya
tidak dapat dipilih kembali.
4.
Persyaratan
staf BEM STT MIGAS BALIKPAPAN:
·
Warga
Negara Indonesia,
·
Anggota BEM STT MIGAS BALIKPAPAN dan tidak terkena sanksi akademis
maupun sanksi organisasi BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
5.
Presiden
dan
pengurus BEM STT MIGAS
BALIKPAPAN dinyatakan dibebas tugaskan apabila:
· Tidak lagi menjadi anggota BEM STT MIGAS BALIKPAPAN,
· Mengundurkan diri,
· Dijatuhkan oleh MUBES BEM STT MIGAS BALIKPAPAN melalui referendum.
Pasal 11: Rapat BEM STT
MIGAS BALIKPAPAN diatur dalam tata tertib organisasi BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
BAB IV
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 12: Pengertian:
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi yang berada
di Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi Balikpapan yang menghimpun
mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi Balikpapan sesuai dengan
jurusannya di Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi Balikpapan, yang
telah melakukan pemberitahuan secara resmi atau registrasi ke BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN.
Pasal
13: Kedudukan:
Himpunan Mahasiswa Jurusan
berkedudukan di tingkat jurusan STT MIGAS BALIKPAPAN.
Pasal 14: Keanggotaan:
Anggota Himpunan Mahasiswa
Jurusan adalah mahasiswa yang sah dan terdaftar di Jurusan dan sudah menjalani
peraturan masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh Himpunan
Mahasiswa Jurusan.
Pasal
15: Kepengurusan:
1.
Kepengurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan hak otonomi Himpunan Mahasiswa jurusan
menurut AD/ART masing-masing Himpunan Mahasiswa jurusan.
2.
Ketua
Himpunan Mahasiswa Jurusan dipilih oleh anggota Himpunan Mahasiswa jurusan
melalui mekanisme di Himpunan Mahasiswa jurusan masing-masing.
3.
Ketua
Himpunan Mahasiswa jurusan bertanggung jawab kepada anggota Himpunan Mahasiswa
jurusan.
Pasal
16: Himpunan
Mahasiswa Jurusan mempunyai otonomi di
tingkat jurusan.
Pasal
17: Hubungan
dengan
BEM STT MIGAS BALIKPAPAN:
1.
Himpunan
Mahasiswa jurusan merupakan badan kelengkapan BEM STT MIGAS BALIKPAPAN di tingkat jurusan.
2.
Himpunan
Mahasiswa jurusan memiliki hubungan garis komando dengan BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
3.
Untuk
kegiatan internal Himpunan Mahasiswa jurusan memiliki hak otonomi sedangkan untuk kegiatan
eksternal yang membawa nama STT MIGAS BALIKPAPAN harus melakukan
koordinasi dan mengikutsertakan BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
4.
Dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM STT MIGAS BALIKPAPAN,
Himpunan Mahasiswa jurusan berada di bawah garis komando BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal
18: Pengertian:
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah
organisasi yang berada di Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi
Balikpapan yang menghimpun mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas
Bumi Balikpapan dalam bidang-bidang yang terdiri dari keagamaan, pendidikan, serta
minat bakat mahsiswa, yang telah
melakukan pemberitahuan secara resmi ke BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
Pasal
19: Keanggotaan
Anggota
Unit Kegiatan Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan diatur berdasarkan AD/ART dari
Unit Kegiatan Mahasiswa itu sendiri.
Pasal
20: Kepengurusan :
1.
Kepengurusan
Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan hak otonomi Unit Kegiatan Mahasiswa menurut
AD/ART masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa.
2.
Ketua
Unit Kegiatan Mahasiswa dipilih oleh anggota Unit Kegiatan Mahasiswa
masing-masing melalui mekanisme di Unit Kegiatan Mahasiswa masing-masing.
3.
Ketua
Unit Kegiatan Mahasiswa betanggungjawab kepada anggota Unit Kegiatan Mahasiswa.
Pasal
21: Hubungan dengan
BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN :
1.
Unit
Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinasi dengan BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
2.
Untuk
kegiatan internal, Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hak otonomi sedangkan untuk kegiatan
eksternal yang membawa nama BEM STT MIGAS BALIKPAPAN harus melakukan koordinasi dengan BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN.
3.
Dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM STT MIGAS BALIKPAPAN,
oleh Kabinet, Unit Kegiatan Mahasiswa berada di bawah koordinasi BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
22: Anggaran:
1.
BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN pada permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
2.
Dalam
hal dibutuhkan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN, BEM STT MIGAS BALIKPAPAN berhak
mengadakan perubahan anggaran tersebut.
3.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja BEM STT MIGAS BALIKPAPAN harus dilaporkan secara transparan
kepada seluruh Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa,
yang diselenggarakan pada MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
Pasal
23: Dana
Sumbangan:
1.
Dana
Sumbangan adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN.
2.
Himpunan
Mahasiswa
Jurusan dan Unit Kegiatan
Mahasiswa yang memperoleh
Dana Sumbangan dengan membawa nama BEM STT MIGAS BALIKPAPAN harus memberi laporan kepada BEM STT
MIGAS BALIKPAPAN.
Pasal
24: Dana Kegiatan
Himpunan Mahasiswa jurusan dan Unit
Kegiatan Mahasiswa menjadi otonomi Himpunan Mahasiswa jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa itu sendiri.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN
Pasal 25:
1. Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota MUBES
BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN dilakukan melalui mekanisme Sidang
Istimewa
dan MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
BAB VIII
ATURAN MASA
PERALIHAN
Pasal 26:
1.
Yang
dimaksud dengan masa peralihan adalah masa sejak kepengurusan BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN yang telah habis masa baktinya dan belum terbentuk kepengurusan BEM STT MIGAS BALIKPAPAN yang baru karena sesuatu hal.
2. Dalam masa peralihan, maka kepengursan BEM
STT MIGAS Balikpapan di ambil alih oleh MPM BEM STT MIGAS Balikpapan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27:
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN akan diatur dalam ketetapan dan
keputusan MUBES BEM STT MIGAS BALIKPAPAN.
2.
Dengan
ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga BEM STT MIGAS BALIKPAPAN ini, maka Anggaran Rumah Tangga BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
STT MIGAS BALIKPAPAN
ANGGARAN
DASAR BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
MUKADDIMAH
Sudah Jelas
BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1: Sudah
jelas
Pasal 2: Sudah jelas
BAB II ASAS DAN SIFAT
Pasal 3: Sudah
jelas
Pasal 4:
1.
Kekeluargaan,
artinya sistem dan mekanisme yang dikembangkan dalam pola hubungan internal
antar elemen dalam organisasi kemahasiswaan maupun pola hubungan eksternal
dengan institusi lain di luar organisasi mahasiswa dilaksanakan dalam suasana
dan semangat yang bersifat kekeluargaan.
2.
Adil,
artinya sistem dan mekanisme yang diberlakukan dalam kehidupan kemahasiswaan
menjamin seluruh elemen dalam organisasi kemahasiswaan untuk memilik hak,
wewenang, dan kewajiban yang seimbang dan proporsional sesuai dengan
perannya. Setiap elemen memiliki
kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mempergunakan haknya. Dalam konteks kontrol kebijakan organisasi,
kesempatan, dan kebebasan untuk mempergunakan haknya ini diartikan dalam bentuk
dibuka dan dihidupkannya ruang bagi oposisi dalam organisasi.
3.
Transparan
artinya sistem yang dipergunkan dalam mekanisme organisasi harus dapat
dipertanggung jawabkan secara terbuka. Mekanisme-mekanisme pengambilan
keputusan harus terbuka dan dapat diketahui oleh publik.
4.
Partisipasi,
artinya sistem yang berkembang menempatkan naiknya aspirasi dan semaraknya ikut
serta dalam menciptakan dinamisasi dunia kemahasiswaan yang kokoh di tingkat
bawah. Sistem akan menjamin
berlangsungnya proses pembelajaran, pencerdasan, dan pemberdayaan seluruh
elemen organisasi di setiap lini.
5.
Aspirasi, artinya mampu menyampaikan
gagasan / ide dalam mewujudkan visi dan misi bersama.
6.
Profesional artinya sikap nyata yang
aktif dalam menanggapi setiap aspirasi.
7.
Mandiri,
artinya organisasi kemahasiswaan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk
menentukan aktivitas dan kelangsungan hidupnya. Batas hak dan kewenangan itu
terletak pada persinggungan dengan hak lembaga/institusi lain di luar
organisasi kemahasiswaan. Oleh karena
itu pola hubungan antara organisasi kemahasiswaan dengan lembaga/institusi lain
bukanlah merupakan pola superordinat-subordinat atau subyek-obyek. Pola hubungan yang dikembangkan dengan
institusi lain adalah pola hubungan kerja sama dalam suasana saling menghormati
dan saling bertanggung jawab dengan dilandasi oleh aturan-aturan hukum maupun
moral yang telah disepakati bersama.
BAB III VISI DAN MISI
Pasal 5: Sudah
Jelas
Pasal 6: Sudah
Jelas
BAB IV STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7: Sudah
jelas
Pasal 8: Sudah
Jelas
Pasal 9: Sudah
Jelas
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10: Sudah
Jelas
Pasal 11: Sudah
Jelas
BAB VI KEDAULATAN
Pasal 12: Sudah
Jelas
BAB VII KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13: Sudah
jelas
Pasal 14: Sudah
jelas
Pasal 15: Sudah
jelas
Pasal 16: Sudah
jelas
BAB VIII LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 17: Sudah
jelas
Pasal 18: Sudah
jelas
BAB IX KEUANGAN DAN KAKAYAAN
Pasal 19: Sudah Jelas
Pasal 20: Sudah Jelas
Pasal 21: Sudah
Jelas
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
Pasal 22: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM
STT MIGAS Balikpapan hanya dapat
dilakukan melalui MUBES dan Sidang Istimewa BEM STT MIGAS Balikpapan.
BAB XI PEMBUBARAN BEM STT MIGAS
BALIKPAPAN
Pasal 23: Ayat
1,2 : Sudah jelas
BAB XII ATURAN PERALIHAN
Pasal 24: Sudah
jelas
BAB XIII PENUTUP
Pasal 25: Sudah
Jelas
Pasal 26: Sudah
Jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA BEM STT MIGAS
BALIKPAPAN
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Sudah Jelas
Pasal 2 : Hak dan
Kewajiban Anggota BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
Sudah jelas.
Pasal 3 : Keanggotaan
BEM STT MIGAS Balikpapan berakhir karena
:
Sudah jelas.
BAB II MUBES
BEM STT MIGAS
BALIKPAPAN
Pasal 4: Hak dan
Kewajiban.
Sudah jelas
Pasal 5: Tata
Tertib Sidang.
Sudah jelas
Pasal 6: Waktu-waktu
Sidang.
Sudah jelas.
Pasal 7: Macam-macam
Sidang.
Sudah jelas
BAB III BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN
Pasal 8: Hak dan
Kewajiban.
Sudah jelas.
Pasal 9 : Pembentukan.
Sudah jelas.
Pasal 10: Kepengurusan.
Sudah jelas.
Pasal 11: Sudah
jelas.
BAB IV HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 12: Pengertian.
Sudah
Jelas
Pasal 13: Kedudukan.
Sudah
Jelas
Pasal 14: Keanggotaan.
Sudah
jelas.
Pasal 15: Kepengurusan.
Sudah
jelas.
Pasal 16: Sudah
jelas.
Pasal 17: Hubungan
dengan BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN.
Sudah jelas
BAB V UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 18: Pengertian.
Sudah
jelas.
Pasal 19: Keanggotaan.
Sudah
jelas.
Pasal 20: Kepengurusan.
Sudah
jelas.
Pasal 21: Hubungan
dengan BEM
STT MIGAS BALIKPAPAN.
Sudah jelas
BAB VI : KEUANGAN
Pasal 22: Anggaran:
Sudah
jelas.
Pasal 23: Dana sumbangan.
Sudah
jelas.
Pasal 24: Dana Kegiatan Himpunan
Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa.
Sudah jelas.
BAB VII PERUBAHAN AD/ART KM-STT MIGAS
BALIKPAPAN
Pasal 25: Sudah
jelas
BAB VIII ATURAN MASA
PERALIHAN
Pasal 26: Sudah
jelas
BAB IX PENUTUP
Pasal 27: Sudah
jelas.
0 komentar:
Posting Komentar