Rabu, 16 Maret 2016

Surat Untuk Rektor STT Migas Balikpapan

Terkait dengan seringnya terjadi pemadaman listrik saat jam belajar mengajar pada malam hari yang terjadi selama seminggu terkahir ini, maka surat ini merupakan respon atas masalah ini.

Selama seminggu ini saat jam belajar mengajar pada malam hari di mulai, entah kesalahan teknis seperti apa yang terjadi sehingga hal ini mengakibatkan padamnya lampu (penerangan) setiap hampir 10 menit yang terjadi terus menerus, artinya setiap hampir 10 menit atau 15 menit listrik padam. 

Permasalahan dasarnya adalah kejadian padamnya listrik yang berlangsung setiap 10 sampai 15 menit ini terjadi pada saat jam belajar mengajar dilakukan yang secara spontan berimplikasi pada kurang maksimalnya kegiatan belajar mengajar. Dalam beberapa kelas, tak hanya dosen yang merasa tidak nyaman atas hal ini tapi mahasiswa pun merasa di rugikan dan muak dengn hal ini. Bahkan disetiap kelas selalu saja ada mahasiswa yang mengatakan “sudah bayar mahal, tapi fasilitasnya hanya seperti ini, rugi dong!” dan kata seperti itu disampaikan dengan nada keras dan kesel.

Hal diatas adalah yang ingin kita sampaikan kepada bapak bahwa masalah listrik telah berimplikasi pada terganggunya kegiatan belajar mengajar yang secara otomatis membuat perkuliahan tidak maksimal. Padahal sudah merupakan hak dari setiap mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal untuk menyokong tujuan pendidikan dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, apalagi ketika kewajiban administrasi telah di jalankan sebagai seorang mahasiswa maka sudah merupakan kewajiban lembaga penyelenggara pendidikan untuk memberi pelayanan yang maksimal. Ditambah lagi perkara hak dan kewajiban ini juga diperkuat dengan UU NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika kita korelasikan UU tersebut dengan apa yang terjadi kepada mahasiswa Non Reguler hari ini jelas masih banyak ketimpangan serta pelanggaran yang terjadi. Dengan ketidaknyamanan yang di timbulkan dalam hal belajar mengajar maka secara sederhana pihak penyelenggara pendidikan (kampus) telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan telah melakukan penzaliman terhadap hak mahasiswa.

Melalui surat ini kami sampaikan curahan hati seluruh mahasiswa non reguler atas apa yang menjadi keresahan dan kekecewaan kami terhadap kinerja dan pelayanan kampus yang kurang maksimal. 

Kami ada dan kami bayar, maka sudah sepatutnya kami mendapatkan apa yang seharusnya sudah menjadi hak kami.

Salam Non Reg
 
Aliansi Mahasiswa Non Reguler (AMN)

#SABDATIRANI

0 komentar:

Posting Komentar