Terkait dengan seringnya terjadi pemadaman listrik saat jam
belajar mengajar pada malam hari yang terjadi selama seminggu terkahir
ini, maka surat ini merupakan respon atas masalah ini.
Selama seminggu ini saat jam belajar mengajar pada malam
hari di mulai, entah kesalahan teknis seperti apa yang terjadi sehingga
hal ini mengakibatkan padamnya lampu (penerangan) setiap hampir 10 menit
yang terjadi terus menerus, artinya setiap hampir 10 menit atau 15
menit listrik padam.
Permasalahan dasarnya adalah kejadian padamnya
listrik yang berlangsung setiap 10 sampai 15 menit ini terjadi pada saat
jam belajar mengajar dilakukan yang secara spontan berimplikasi pada
kurang maksimalnya kegiatan belajar mengajar. Dalam beberapa kelas, tak
hanya dosen yang merasa tidak nyaman atas hal ini tapi mahasiswa pun
merasa di rugikan dan muak dengn hal ini. Bahkan disetiap kelas selalu
saja ada mahasiswa yang mengatakan “sudah bayar mahal, tapi fasilitasnya
hanya seperti ini, rugi dong!” dan kata seperti itu disampaikan dengan
nada keras dan kesel.
Hal diatas adalah yang ingin kita sampaikan kepada bapak
bahwa masalah listrik telah berimplikasi pada terganggunya kegiatan
belajar mengajar yang secara otomatis membuat perkuliahan tidak
maksimal. Padahal sudah merupakan hak dari setiap mahasiswa untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal untuk menyokong tujuan
pendidikan dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, apalagi ketika kewajiban
administrasi telah di jalankan sebagai seorang mahasiswa maka sudah
merupakan kewajiban lembaga penyelenggara pendidikan untuk memberi
pelayanan yang maksimal. Ditambah lagi perkara hak dan kewajiban ini
juga diperkuat dengan UU NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika kita korelasikan UU tersebut dengan apa yang terjadi kepada mahasiswa Non Reguler hari ini jelas masih banyak ketimpangan serta pelanggaran yang terjadi. Dengan ketidaknyamanan yang di timbulkan dalam hal belajar mengajar maka secara sederhana pihak penyelenggara pendidikan (kampus) telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan telah melakukan penzaliman terhadap hak mahasiswa.
Jika kita korelasikan UU tersebut dengan apa yang terjadi kepada mahasiswa Non Reguler hari ini jelas masih banyak ketimpangan serta pelanggaran yang terjadi. Dengan ketidaknyamanan yang di timbulkan dalam hal belajar mengajar maka secara sederhana pihak penyelenggara pendidikan (kampus) telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan telah melakukan penzaliman terhadap hak mahasiswa.
Melalui surat ini kami sampaikan curahan hati seluruh
mahasiswa non reguler atas apa yang menjadi keresahan dan kekecewaan
kami terhadap kinerja dan pelayanan kampus yang kurang maksimal.
Kami
ada dan kami bayar, maka sudah sepatutnya kami mendapatkan apa yang
seharusnya sudah menjadi hak kami.
Salam Non Reg
Aliansi Mahasiswa Non Reguler (AMN)
#SABDATIRANI
0 komentar:
Posting Komentar