BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
DESKRIPSI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam
mencapai manusia yang beriman, berilmu dan beramal maka perlu upaya yang
sungguh – sungguh sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta bertanggungjawab terhadap perjuangan Bangsa, Negara dan Agama. Badan
Eksekutif Mahasiswa STT – MIGAS merupakan wadah dan sarana pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan integritas kepribadian. Dalam
menjalankan fungsi eksekutifnya maka BEM STT – MIGAS Balikpapan harus membuat
berbagai program kerja. Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) diperlukan sebagai
rumusan konseptual yang merupakan pola dasar arah program kerja BEM STT – MIGAS
Balikpapan. GBHO BEM STT – MIGAS Balikpapan dirumuskan secara sistematis yang
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, terencana dan berkesinambungan.
1.2.LANDASAN
1. Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan idiil.
2. AD/ART
BEM STT – MIGAS Balikpapan sebagai landasan konstitusional.
3. Tri
Dharma pergurua tinggi sebagai landasan operasional.
1.3.TUJUAN
GBHO adalah pedoman yang
dilaksanakan untuk memberikan dasar – dasar secara umum, landasan strategi, teknik, sasaran secara terpadu dan
berkesinambungan bagi BEM STT – MIGAS Balikpapan guna pencapaian tujuan yang
mengacu pada landasan pancasila dan UUD 1945, AD/ART BEM STT – MIGAS Balikpapan
dan Tri Dharma perguran tinggi.
1.4.VISI
DAN MISI
GARIS
– GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI BEM STT
– MIGAS BALIKPAPAN
VISI
Mewujudkan
BEM STT – MIGAS Balikpapan sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang radikal
dalam berfikir dan bijak dalam bertindak dengan berlandaskan Tri Dharma
perguruan tinggi.
MISI
1. Ikut
serta mengusahakan tujuan pendidikan dalam
mencetak sarjana yang berbudi
pekerti,berakhlak,
cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis dan bertanggung jawab.
2. Pelayanan
publik yang transparan dan tepat
3. Ikut
serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam
penataan kehidupan bangsa.
4. Memupuk
dan membina rasa kekeluargaan dan loyalitas di lingkungan civitas akademika dan
organisasi.
5. Mengamalkan
Tri Dharma perguruan tinggi.
BAB II
1.
ANALISIS ORGANISASI
GBHO dalam hal ini juga membahas pokok
pikiran yang tertuang dalam analisa organisasi sebagai berikut :
1. Kuantitas
SDM Pengurus BEM
BEM STT MIGAS memiliki struktur
kepengurusan yakni Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri
Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan dan kementrian serta staff pengurus
dibawahnya yang disusun sesuai kebutuhan.
2. Pengetahuan
Dasar pengurus tentang organisasi
BEM STT – MIGAS Balikpapan merupakan
orang – orang terpilih dan telah lolos seleksi mengenai pengetahuan dasar
tentang organisasi melalui sistem pengrekrutan dan komposisi sebagian besar
pengurus memiliki pencapaian yang baik dalam berorganisasi.
3. Rasa
kekeluargaan
Pengurus BEM STT MIGAS Balikpapan harus
memiliki rasa kekeluargaan satu sama lain.
Adanya ikatan ini membuat suasana organisasi menjadi nyaman, sehingga
mampu meningkatkan performa organisasi dan integritas anggota dalam menjalankan
program kerja.
4. Komitmen
yang tinggi
Berdasarkan hasil open recruitment
pengurus BEM STT MIGAS Balikpapan harus menunjukkan komitmen yang tinggi
terhadap BEM STT MIGAS. Hal ini akan berdampak positif pada pengembangan dan
lancarnya pelaksanaan program kerja BEM STT MIGAS Balikpapan.
5. Sarana
dan Prasarana
Adanya sarana dan prasarana yang telah
dimiliki oleh BEM STT MIGAS Balikpapan dapat membantu kelancaran BEM STT MIGAS
Balikpapan dalam melaksanakan program kerja.
2. TUGAS
DAN FUNGSI POKOK STRUKTURAL BEM STT MIGAS BALIKPAPAN
2.1.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
2.1.1.
Hak dan kewajiban
1. Melakukan
evaluasi kinerja pengurus dan audit
keuangan BEM STT MIGAS Balikpapan
setiap tiga bulan.
2. Mengadakan
MUBES dan pemilu raya BEM
STT MIGAS Balikpapan.
3. Mendengarkan
aspirasi dari Presiden dan Wakil
Presiden BEM STT MIGAS Balikpapan.
4. Melantik
pengurus BEM STT MIGAS Balikpapan yang terpilih.
5. Menjadi
presidium sementara pada saat MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
6. Memberhentikan
presiden mahasiswa melalui
referendum.
7. Melakukan
pengawasan terhadap hasil – hasil MUBES BEM STT MIGAS.
8. Menyiapkan
draft-draft MUBES
BEM STT MIGAS
Balikapan.
9. Menerima laporan hasil MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
10. Menyerahkan hasil-hasil MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan
kepada pihak kampus.
11. Memutuskan sanksi kepada organisasi yang melanggar aturan
birokrasi kelembagaan internal yang
telah diatur pada saat MUBES BEM STT MIGAS Balikpapan.
2.2.PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
2.2.1.
Hak dan Kewajiban
1. Bertanggung
jawab atas keberlangsungan organisasi BEM
2. Bertanggung
jawab atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh BEM STT MIGAS Balikpapan
3. Dalam
melaksanakan kewajibannya presiden dapat membentuk struktural kepengurusannya
4. Menerima, menyampaikan dan menindaklanjuti
aspirasi anggota
BEM STT MIGAS Balikpapan
kepada pihak yang bersangkutan
5. Memberikan
laporan pertanggung jawaban secara periodik kepada MPM
6. Mengatur
dan membuat rancangan program kerja BEM STT MIGAS Balikpapan
7. Mengayomi
seluruh anggota
BEM STT MIGAS Balikpapan
8. Presiden
dan wakil presiden berhak mengeluarkan kebijakan yang dianggap perlu demi
keberlangsungan organ internal kampus
9. Mampu
berkoordinasi antara anggota dan pengurus BEM STT MIGAS Balikpapan
10. Melakukan
rapat evaluasi dengan pengurus BEM STT MIGAS Balikpapan sebulan sekali.
11. Melakukan
rapat koordinasi dengan seluruh organisasi internal kampus minimal tiga bulan sekali
12. Mengeluarkan
dan mencabut SK Kepengurusan kepada pengurus Himpunan
13. Memberikan mandat, mengangkat dan memberhentikan pengurus
BEM STT MIGAS Balikpapan.
14. Melakukan fungsi kontrol kepada kementerian dalam hal
realisasi program kerja.
2.3.
MENTERI
2.3.1. Hak dan Kewajiban Menteri
1.
Melakukan
koordinasi dan kontrol terhadap staf kementrian dalam hal realisasi program
kerja pada departemen bersangkutan
2.
Menjadi penentu
kebijakan umum departemen yang bersangkutan
3.
Menteri
melaksanakan tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dituangkan dalam
program kerja departemen sesuai deskripsi
kerjanya
4.
Dalam pelaksanaan
tugasnya, antar departemen dapat saling
bekerjasama di bawah koordinasi Presiden/Wakil
Presiden
5.
Dalam Melaksanakan
tugasnya Menteri dapat mengangkat staf kementerian berdasarkan persetujuan Presiden.
6.
Melaksanakan sistem
kaderisasi departemen
7.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program kerja dan kinerja staf kepada Presiden
melalui koordinasi dengan wakil presiden mahasiswa
2.4 HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN
2.4.1 Hak
dan Kewajiban Himpunan Mahasiswa Jurusan
1.
Berkewajiban
mengikuti arahan dari BEM selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku
2.
Memiliki hak otonomi
dalam kegiatan internal HMJ masing-masing
3.
Wajib melaksanakan
koordinasi dan mengikut sertakan BEM dalam kegiatan eksternal yang membawa nama
STT MIGAS Balikpapan
4.
Wajib memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada BEM atas setiap kegiatan yang telah
terlaksana.
5.
Bertanggungjawab
kepada anggotanya masing-masing
6.
Memiliki hak
otonomi dalam penyusunan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan
belanjanya
7.
Berkewajiban
memberikan RAPB dan Program Kerja kepada BEM
8.
Berhak mendapatkan
perlindungan dalam kebebasan mengambil kebijakan di otonominya selama tidak
bertentangan dengan kebijakan BEM
BAB III
POLA PROGRAM KERJA
3.1.Menteri
sekertaris kabinet
3.1.1. Internal
:
1. Menjalankan fungsi administrasi BEM STT
MIGAS Balikpapan
2. Menyusun
program kerja dan
rancangan anggaran biaya BEM STT MIGAS Balikpapan
3. Menyusun
laporan pertanggung jawaban program kerja yang telah terealisasikan, paling
lambat dua minggu sesudah menjalani kegiatan
4. Menjalankan
fungsi pengingat dalam kepengurusan BEM STT MIGAS Balikpapan
3.1.2. Eksternal
:
1. Mengikuti
kegiatan tentang kesekretarisan
diluar kampus
3.2.
MENTRI KEUANGAN
1. Bertanggung
jawab atas segala pengelolaan keuangan
organisasi BEM
2. Membuat
Sistem administrasi keuangan
3. Melakukan
transparansi dan pelaporan keuangan BEM STT MIGAS Balikpapan
4. Melatih
dan mencerminkan jiwa wirausaha
anggota BEM STT MIGAS Balikpapan
5. Memanfaatkan
setiap peluang usaha yang dapat memberikan dana untuk BEM STT MIGAS Balikpapan
6. Mengoptimalkan
pengelolaan sumber dana
seperti iuran kas, donasi dan lain-lain
3.3.
MENTERI KEAGAMAAN
1. Melaksanakan
kegiatan yang bersifat mengajak kearah pendekatan spiritual
2. Melaksanakan
peringatan hari besar keagamaan
3. Bekerjasama
dengan instansi keagamaan internal dan eksternal kampus
3.4. MENTERI MINAT DAN BAKAT
1. Melaksanakan kegiatan yang mengembangkan potensi positif dalam
bidang minat dan bakat.
2. Memfasilitasi
setiap minat dan bakat mahasiswa STT MIGAS Balikpapan
3. Membuat
kegiatan yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan koordinasi dengan
kampus – kampus lain
4. Membuat
kegiatan dimana mahasiswa STT MIGAS Balikpapan dapat dikenal oleh masyarakat
luas sebagai perguruan tinggi yang aktif berkontribusi menorehkan prestasi baik
dibidang olahraga maupun seni
5. Memperhatikan aspek lingkungan hidup terhadap setiap
kegiatannya.
3.5.
MENTERI HUBUNGAN INTERNAL
1. Melakukan
kegiatan rutin dengan
seluruh organisasi internal
kampus
2. Memfasilitasi dialog antara mahasiswa dengan pihak kampus
3. Mengisi
mading dengan artikel yang bermanfaat bagi
mahasiswa
4. Melakukan koordinasi dengan semua organisasi internal kampus
agar terciptanya suasana yang kondusif dan dinamis
3.6.
MENTERI PSDM
1. Mengadakan diskusi ilmiah antara mahasiswa STT MIGAS Balikpapan
2. Meningkatkan
kemampuan akademik dan
nonakademik anggota BEM STT MIGAS Balikpapan
3. Melaksanakan kegiatan yang bersifat orientasi kehidupan
kampus STT MIGAS Balikpapan kepada mahasiswa baru
4. Membuat kegiatan untuk menumbuhkan minat berorganisasi
anggota BEM STT MIGAS Balikpapan
3.7.MENTERI HUBUNGAN EKSTERNAL
1. Melakukan
koordinasi dengan organisasi eksternal kampus
2. Memfasilitasi keikutsertaan dalam
berbagai kegiatan eksternal kampus
3. Mencitrakan
BEM STT MIGAS Balikpapan dengan segala pengabdiannya kepada Almamater dan
Bangsa
4. Membuat
kegiatan yang melibatkan organ internal
maupun eksternal kampus
5. Mempublikasikan setiap hasil kegiatan eksternal kepada mahasiswa
6. Menjalin
komunikasi dan hubungan yang
aktif
dengan pemerintah, alumni, media dan masyarakat
BAB IV
PENUTUP
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa demikian Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi ini dibuat atas kesepakatan bersama dalam Musyawarah Besar Badan
Eksekutif Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan. Sehubungan dengan itu maka Badan
Eksekutif Mahasiswa STT MIGAS Balikpapan perlu menyusun dan melaksanakan
program kerja sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati bersama untuk
mencapai tujuan bersama.
Ditetapkan
di Balikpapan
18 Juni 2014
0 komentar:
Posting Komentar